Langsung ke konten utama

Pemberitahuan I (Bag. Pertama)

Peserta didik yang sedang mengikuti pembelajaran saya, maka diwajibkan baginya untuk menggunakan media pembelajaran online ini sebagai pelengkap (suplemen) atas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang telah dilaksanakan secara tatap muka di kelas. Untuk tahun pelajaran 2011/2012 ini, maka :
  1. Pemberian Materi/Bahan Ajar
  2. Pemberian Soal dan Tugas
  3. Pengumpulan Laporan Kegiatan (Praktikum, Pengamatan/Observasi, dan lain sebagainya)
  4. Evaluasi Kompetensi Dasar (EKD)
  5. Evaluasi Akhir Standar Kompetensi (EASK)
dilakukan secara online. Pengumpulan jawaban, tugas atau pekerjaan rumah untuk sementara dilakukan dengan menggunakan surat elektronik (surel) ke : enymaftukhah@gmail.com.
Peserta didik diwajibkan untuk menjadi anggota belajar guna memudahkan perpindahan informasi dan pembelajaran secara online.
Untuk cara menjadi anggota belajar dapat dilihat di sini, sedangkan cara mengumpulkan jawaban, tugas, maupun laporan-laporan dapat dilihat di sini.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Semarang, 29 Juli 2011
Eny Maftukhah, S.Pd

Komentar