Langsung ke konten utama

Menyiapkan Tempat Kerja Berdasarkan Prosedur Kerja dan Kebutuhan Ergonomis

Tempat kerja adalah bagian penting dalam suatu usaha yang berpengaruh pada kenyamanan dan keselamatan kerja (siswa atau pekerja). Keadaan atau suasana yang nyaman (comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan gairah produktivitas kerja.

  1. Menyiapkan Tempat Kerja
    Pada industri garmen, tempat kerja berbeda antara tempat kerja memotong bahan (cutting) dengan tempat kerja menjahit (tailoring).
    Tempat kerja harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan peralatan kerja sehingga tempat kerja tersebut dapat memenuhi persyaratan tempat kerja yang ergonomis. Semua peralatan kerja haruslah tertata secara rapi dan efisien yang ditempatkan pada tempat-tempat khusus (misalnya : kotak atau box, lemari, dan sebagainya). Pada industri garmen, setidaknya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengatur dan mengelola tempat kerja, yaitu :
    • Memperhatikan kegunaan atau fungsi dari tempat tersebut.
      Misal : tempat kerja sewing harus dipisahkan dengan tempat kerja cutting, dan sebagainya.
    • Memperhatikan kapasitas pegawai dalam setiap ruangan atau tempat kerja.
    • Memperhatikan kondisi ruangan (ventilasi udara), dengan suhu ruangan 25 derajat Celcius.
    • Memperhatikan kondisi cahaya penerangan yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
    • Memperhatikan tekanan udara dalam ruangan kerja.
    • Alat dan bahan ditempatkan sesuai dengan kegunaan.
    • Menyediakan ruangan istirahat (rest room) yang disediakan untuk tempat istirahat.
    • Memperhatikan penempatan kamar ganti, kamar kecil.
    • Senantiasa menjaga kebersihan tempat kerja.
  2. Istilah Ergonomika
    Ergonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “ergon” yang berarti kerja dan “nomos” berarti aturan, kaidah, atau prinsip.
    Ergonomi atau ergonomika adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia dengan elemen-elemen lain dalam suatu sistem kerja, yang mencakup karakteristik fisik maupun nonfisik, keterbatasan manusia, dan kemampuannya dalam merancang suatu sistem yang efektif, aman, sehat, nyaman, dan efisien. Kata sifat dari ergonomi adalah ergonomis, yaitu kaidah atau aturan yang mengatur berbagai faktor-faktor antara manusia dengan elemen-elemen dalam suatu sistem kerja.
  3. Penerapan Konsep Budaya Kerja di Tempat Kerja
    Konsep budaya kerja di tempat kerja mempunyai manfaat dan peranan sebagai berikut :
    • Tempat kerja menjadi teratur dan efisien, dan proses diversifikasi produk menjadi mudah.
    • Memotovasi pegawai untuk senantiasa aktif bekerja.
    • Meningkatkan produktivitas kerja sehingga menghasilkan produk yang baik.
    • Mengurangi kecelakaan di tempat kerja.
  4. Praktik K3 di Tempat Kerja
    Tempat kerja harus memperhatikan konsep dan unsur K3 yang menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) yang penting bagi kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja para pegawai. SOP memiliki manfaat dalam mengelola resiko atau bahaya dalam menggunakan peralatan, mesin, bahan kimia, alat berat, dan sebagainya.
    • SOP Kesehatan di Tempat Kerja
      Secara umum, faktor yang menjadi perhatian perusahaan terhadap kesehatan pegawai adalah faktor pencahayaan. Tempat kerja harus didesain untuk menghindari pencahayaan yang mengakibatkan kelelahan mata yang berindikasi pada berkurangnya daya dan efisiensi kerja, kelelahan mental, kerusakan indra penglihatan, meningkatkan kecelakaan, dan sebagainya. Tingkat pencahayaan atau penerangan pada tiap-tiap pekerjaan di ruangan atau tempat kerja yang berbeda, maka berbeda pula tingkat pencahayaannya. Pekerjaan dengan tingkat ketelitian tinggi, maka diperlukan pencahayaan yang sangat terang, sebagai contoh pekerjaan sewing.
      Di bawah ini adalah faktor yang menjadi perhatian dalam menentukan tingkat pencahayaan di tempat kerja, yaitu :
      • Sumber pencahayaan (buatan/lampu dan alami/cahaya matahari)
      • Posisi pegawai dalam bekerja
      • Jenis pekerjaan yang dilakukan
      • Lingkungan pekerjaan secara keseluruhan
      • Desain ventilasi, harus mampu mengontrol kesilauan, pantulan, dan bayang-bayang yang ada di tempat kerja
      • Lama bekerja
      • Penggunaan warna dalam pencahayaan
      Standar pencahayaan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) No. 7 Tahun 1964, tetang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan, dan Pencahayaan.
    • SOP Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
      Pada umumnya, industri garmen hendaklah mengikuti dan menerapkan SOP keselamatan dan keamanan kerja sebagai berikut :
      • Perusahaan menyediakan alat-alat perlindungan keselamatan kerja.
        Contoh : masker, sarung tangan, helm, kacamata, tangga, dan sebagainya disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
      • Menempatkan alat-alat pemadam kebakaran di tempat yang mudah terjangkau dan terlihat, dengan diberi tanda sesuai dengan pedoman UU No. 1 Tahun 1970.
      • Setiap pekerja wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya serta ketentuan kerja sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970.
      • Melakukan tindakan pencegahan bahaya kebakaran terhadap benda atau bahan yang mudah terbakar.
      • Perusahaan wajib memiliki sinyal atau tanda peringatan (alarm) kebakaran dan memiliki jalan evakuasi tercepat.
      • Setiap pekerja wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menanggulangi bahaya kebakaran.
      • Secara periodik, melaksanakan latihan pemadaman kebakaran serta melakukan pembinaan-pembinaan dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
      • Perusahaan wajib mengeluarkan peraturan terhadap pegawai di tempat kerja sesuai dengan jenis pekerjaan.[]

Komentar